Akibat ulahnya itu, orang tua Ayu Ting Ting terancam pasal berlapis yaitu karantina kesehatan dan penghinaan.
"Akan melaporkan yang bersangkutan dengan UU karantina kesehatan yang kedua Pasal 310 dan 311 KUHP dalam dugaan penghinaan," tutur Pitra Romadoni.
Mendengar Umi Kalsum dan Ayah Rozak akan dipolisikan, kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang terkejut.
Pasalnya, kliennya ini ada korban tapi kenapa justru ia dipolisikan.
"Saya ingin tahu permasalahannya terkait apa, apa yang digunakan pasal untuk melaporkan Ayu karena dalam hal ini Ayu adalah korban dari penghinaan dan Ayu menggunakan haknya untuk melaporkan orang yang telah melakukan penghinaan," kata Minola Sebayang.
(*)