Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Bak bumerang, Umi Kalsum dan Ayah Rozak akan dipolisikan oleh haters Ayu Ting Ting yaitu, Kartika Damayanti alias KD.
Dilaporkannya Umi Kalsum dan Ayah Rozak ke polisi lantaran kehadirannya di kediaman KD di Jawa Timur.
Keluarga KD menilai jika kedatangan orang tua Ayu Ting Ting datang dengan bertindak semena-mena.
Tak hanya itu, kata-kata kasar pun keluar dari mulut orang tua Ayu Ting Ting.
"Bapak Mahdi dan Bapak Suwarning ini kan tidak mengetahui bagaimana permasalahan yang terjadi antara KD dengan ATT, yang menjadi sorotan kami kenapa Mahdi dan Suwarning yang dimintai pertanggung jawaban ada hal-hal yang sangat tidak pantas disampaikan kepada orang tuanya tersebut," ujar kuasa hukum KD, Pitra Romadoni dikutip dari YouTube Indosiar, Minggu (5/9/2021).
"Hari ini masih kami keep karena tidak boleh juga disampaikan ke publik karena sensitif dan berbau hal-hal yang vulgar," lanjutnya lagi.
Akibat ulahnya itu, orang tua Ayu Ting Ting terancam pasal berlapis yaitu karantina kesehatan dan penghinaan.
"Akan melaporkan yang bersangkutan dengan UU karantina kesehatan yang kedua Pasal 310 dan 311 KUHP dalam dugaan penghinaan," tutur Pitra Romadoni.
Mendengar Umi Kalsum dan Ayah Rozak akan dipolisikan, kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang terkejut.
Pasalnya, kliennya ini ada korban tapi kenapa justru ia dipolisikan.
"Saya ingin tahu permasalahannya terkait apa, apa yang digunakan pasal untuk melaporkan Ayu karena dalam hal ini Ayu adalah korban dari penghinaan dan Ayu menggunakan haknya untuk melaporkan orang yang telah melakukan penghinaan," kata Minola Sebayang.
(*)