Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Wenny Ariani telah menjalani pemeriksaan awal sebagai pelapor kasus dugaan penelantaran anak yang dilakukan Rezky Aditya.
Ditemani kuasa hukumnya, Rusdianto Mutulatuwa, Wenny Ariani dalam pemeriksaan kali ini menyampaikan materil dugaan pelaporannya berdasarakan pasal 76B, 77 Undang Undang No.35 tahun 2014.
Saat menjalani pemeriksaan tersebut, Wenny sendiri mengaku dicecar 60 pertanyaan.
"Pasal itu adala suatu pasal yang membuka tentang delik perlindungan anak," kata Rusdianto usai pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021).
"Persoalan ini murni tentang anak. Anak yang dilahirkan ini mendapat penelantaran dari ayahnya," sambungnya menambahkan.
Wenny sendiri menyatakan bahwa langkahnya kali ini merupakan upaya lain setelah hukum perdata yang diperjuangkannya di PN Tangerang, belum lama ini.
Lebih jauh ia menyebutkan bahwa alasanya mengambil jalur pidana adalah penolakan tes DNA dari pihak suami Citra Kirana.