"Sebetulnya nggak buntu ya, perdata masih kita jalanin dan Rezky mau tidak hadir di pengadilan pun nggak ada masalah dia sudah diwakilkan kuasa hukumnya," ujar Wenny.
"Alasan pentingnya dia adalah menolak tes DNA makanya kita melakukan langkah hukum ini," imbuhnya menyimpulkan.
Rusdianto: Kami sudah melakukan suatu pemeriksaan awal sebagai pelapor. Artinya kita membuka suatu pemeriksaan terkait dengan materil dengan yang ada dan disampaikan oleh si pelapor.
Kasus ini sebenanrya berawal dari gugatan Wenny terhadap Rezky soal asal-usul anak buah cinta keduanya, belum lama ini.
Dari pengakuan yang beberapa kali disampaikan Wenny, keduanya sempat menjalin kasih pada 2012 sampai punya anak di luar nikah.
(*)