Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Wenny Ariani, ditemani kuasa hukumnya, Rusdianto Matulatuwa, menyampaikan kemungkinan pengembangan lebih lanjut dari pelanggaran pidana penelantaran anak yang diduga dilakukan Rezky Aditya.
Fakta baru terungkap setelah Wenny Ariani menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021).
Menurut pihak Wenny Ariani, keterlibatan keluarga yang diduga menghambat Rezky Aditya memenuhi kewajibannya terhadap anak, berpotensi memunculkan lebih dari satu tersangka.
“Di sini kami dapat mengembangkan peristiwa ini bahwa apa yang dilakukan Rezky ini juga dibantu oleh keluarga besarnya,” kata Rusdianto menemani Wenny usai pemeriksaan.
“Apakah di sana ada persekongkolan atau ada perbantuan yang melawan secara hukum, itu akan menjadi bahan penelitian lagi untuk penyidik,” sambungnya menambahkan.
Faktor hubungan yang tidak tersalurkan, salah satunya menjadi dugaan kuat pelanggaran yang dilakukan pihak Rezky.
“Ketika komunikasi hendak dibangun secara positif malah yang diterima ini diblokir,” kata Rusdi.
Baca Juga: Wenny Ariani Beberkan Alasan Ambil Langkah Tegas Laporkan Rezky Aditya atas Dugaan Penelantaran Anak