“Komunikasi diputus sehingga hubungan antara anak dan orangtuanya ini juga menjadi terhambat,” ujarnya.
Sebelumnya, Wenny telah melaporkan suami Citra Kirana ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Agustus 2021.
Seperti telah disampaikan, pelaporan Wenny berdasarkan pasal 76B, 77 Undang Undang No.35 tahun 2014 yang diduga dilanggar oleh Rezky.
Kasus ini sebenarnya berawal dari gugatan Wenny di PN Tangerang terkait asal-usul dan hak anak secara perdata, namun Rezky beberapa kali menolak tes DNA.
Dari pengakuan yang beberapa kali disampaikan Wenny, keduanya sempat menjalin kasih pada 2012 sampai punya anak di luar nikah.
Sebelum ini, Wenny sendiri sudah menggugat secara soal asal-usul anak di PN Tangerang, namun Rezky sama sekali tak merespons permintaan tes DNA.
(*)