Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Pihak Wenny Ariani memberikan peringatan kepada Rezky Aditya menyusul laporan atas kasus dugaan penelantaran anak yang dibuatnya.
Menurut kuasa hukum Wenny, Rusdianto Matulatuwa, jikalau Rezky Aditya masih masa bodoh dengan kasus yang dihadapinya, maka polisi bakal lakukan tindakan tegas.
“Ya jemput paksa (kalau dia gak penuhi panggilan polisi),” kata Rusdianto yang menemani Wenny usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021).
Sebenarnya, Wenny sendiri telah menawarkan jalan yang lebih halus jikalau suami Citra Kirana itu tak mau mendapat penjemputan paksa.
Namun, Rezky sama sekali bergeming dengan gugatan yang dilayangkan oleh Wenny di Pengadilan Negeri Tangerang, sehingga hal itu jugalah yang memicu laporan ini.
“Mau ini dia melakukan tes DNA secara sukarela melalui PN Tanggerang, atau menyudutkan dirinya pada upaya paksa karena di kepolisian ini upaya paksa itu sangat memungkinkan,” papar Rusdianto menegaskan.
“Alasan pentingnya dia adalah menolak tes DNA, makanya kita melakukan langkah hukum ini,” kata Wenny menyampaikan alasannya melapor.
Sebelumnya, Wenny telah melaporkan suami Citra Kirana ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Agustus 2021.
Seperti telah disampaikan, pelaporan Wenny berdasarkan pasal 76B, 77 Undang Undang No.35 tahun 2014 yang diduga dilanggar oleh Rezky.
Kasus ini sebenarnya berawal dari gugatan Wenny di PN Tangerang terkait asal-usul dan hak anak secara perdata, namun Rezky beberapa kali menolak tes DNA.
Dari pengakuan yang seringkali disampaikan Wenny, keduanya sempat menjalin kasih pada 2012 sampai punya anak di luar nikah.
(*)