Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Ada perkembangan dari kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Anji eks Drive.
Terkini, perkara Anji eks Drive tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Penetapan P21 itu dikonfirmasi oleh Edwin Beslar, Kasie Intel Kejari Jakarta Barat.
Menurut Edwin Beslar, berkas perkara dan juga bukti-bukti atas perkara Anji telah dilimpahkan sejak Selasa (31/8/2021).
"Perkara atas nama Anji sudah kita limpahkan ke Pengadilan Jakarta Barat pada hari Selasa, tanggal 31 Agustus 2021," ujar Edwin saat dihubungi Selasa (7/9/2021).
Untuk langkah lebih lanjut, Edwin serta pihaknya masih menunggu jadwal sidang yang bakal Anji jalani.
"Saat ini kami lagi menunggu penetapan hari sidangnya," lanjut Edwin Beslar.
Untuk jadwal sidangnya sendiri, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah memberi jawaban saat dihubungi.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto masih perlu mengecek lagi dan belum bisa memastikan.
"Nanti dicek dulu ya," tutur Eko Aryanto.
Diberitakan sebelumnya, pelantun 'Bersama Bintang' itu diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada 11 Juni 2021.
Saat itu, Anji ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat di sebuah studio yang berada di kediamannya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Polres Metro Jakarta Barat menyita barang bukti ganja, ekstak ganja, kertas vapir, dan speaker (sebagai tempat penyimpan) dari penangkapan tersebut.
Sejak 25 Juni, pemilik nama asli Erdian Aji Prihartanto tersebut sebelumnya telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
(*)