Ditambahkan dari Kompas.com, Kapolsek Rumbia Inspektur Satu (Iptu) Eko Heri Susanto membenarkan adanya kasus pencurian sapi yang dilakukan oleh istrinya sendiri.
Kini, S atau istri suroto telah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sayang seribu sayang, dalam keadaannya yang ingin tampil memukau nan glowing, S justru diamankan pihak berwajib.
(*)