Find Us On Social Media :

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 13 September, Lama Waktu Makan di Tempat Diperpanjang hingga 60 Menit

By Bella Ayu Kurnia Putri, Selasa, 7 September 2021 | 16:20 WIB

Ilustrasi restoran

Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia PutriGrid.ID - Meski sudah setahun lebih berlalu, namun Indonesia saat ini masih harus waspada terhadap virus Covid-19.Pemerintah juga diketahui telah melakukan berbagai cara untuk menanggulangi virus Corona ini.Salah satu cara yang diterapkan oleh pemerintah adalah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.Sebagaimana diketahui, pemerintah juga sudah melakukan perpanjangan PPKM selama beberapa kali.Melansir dari Tribunnews.com, kali ini pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga (13/9/2021).Hal terkait perpanjangan PPKM ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021).Selain itu, Luhut Binsar Pandjaitan juga mengatakan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta yang minggu kemarin masih berada di level 4, kini sudah turun ke level 3.

Baca Juga: Tanggung Malu Gegara Perbuatannya Sendiri, Seorang Kades Kena Semprot Pemkab Kendal Lantaran Nekat Lakukan Hal Ini Selama Masa PPKM

“Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil turunkan level 3," kata Luhut dalam Konferensi Pers secara virtual, Senin (6/9/2021).Luhut juga menyampaikan jika perkembangan kasus Covid-19 di Jawa-Bali juga semakin membaik.Kemudian mengutip dari Kompas.com, seiring dengan perpanjangan PPKM sampai (13/9/2021) ini, pemerintah juga turut melakukan penyesuaian terhadap beberapa aturannya.Salah satu aturan PPKM level 2 hingga 4 yang disesuaikan adalah lama waktu dine in atau makan di tempat.Sebelumnya diketahui bahwa kapasitas pengunjung makan di tempat dibatasi sebanyak 25 persen dengan lama waktu makan maksimal 30 menit.Namun kali ini pemerintah menetapkan pengunjung tempat makan maksimal 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit."Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," pungkas Luhut.

Baca Juga: Bikin Iri Banget! Indonesia Masih Perpanjang PPKM Darurat, Tapi 8 Negara Ini Sudah Bebas Masker, Kita Kapan Nyusul ya?

(*)