Tegar Putuhena juga mengatakan, ika ketiga terduga pelaku lainnya yakni RM, FP, dan CL juga tengah mempertimbangkan opsi pelaporan tersebut.
RM, FP, dan CL melalui kuasa hukum mereka masing-masing saat ini sedang mempelajari unsur-unsur pidananya.
"Semua unsur-unsur pidana akan kami pelajari, misalnya pertama membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE. Kemudian dari situ disebarluaskan, terjadi 'cyber bullying' terhadap keluarga, foto keluarga disebarkan itu juga akan kita pertimbangkan," imbuhnya.
Kemudian mengutip dari Kompas.com, pengacara MS, Muhammad Mualimin berujar bahwa para terduga pelaku pelecehan tersebut memang mempunyai hak untuk lapor balik.
"Kami percaya Polri profesional dan berpihak pada keadilan untuk korban," kata Mualimin, Selasa (7/9/2021).
Muhammad Mualimin menambahkan, kliennya sudah mengetahui rencana para terduga pelaku pelecehan yang akan melaporkannya balik.
"Ya, MS sudah baca berita itu. Makanya dia makin kecewa," pungkasnya.
(*)