Find Us On Social Media :

Diteror Sampai Diancam Puluhan Nomor Pinjaman Online, Nafa Urbach Geregetan hingga Nekat Beri Ancaman Ini, sang Artis: Ngawur Semua!

By Novita, Rabu, 8 September 2021 | 09:21 WIB

Nafa Urbach

Mantan istri Zack Lee itu pun mengunggah postingan perihal pasal yang dapat menjerat para pelaku penagih utang tersebut.

"Pihak penyedia jasa pinjol pun dilarang menyedot atau menyadap data nasabahnya, bahkan meneror orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan si peminjam utang. Hal ini merupakan pelanggaran hukum serius.

Mereka bisa dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hal mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,"," ungkapnya.

Tak hanya itu, hukuman yang mengancam pelaku pelanggar UU ITE Pasal 27 ayat (3) itu juga dapat dijerat penjara dan denda ratusan juta rupiah.

"Sedangkan untuk sanksinya diatur lebih lanjut di dalam Pasal 45 ayat (3);

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)," pungkasnya.

(*)