Grid.ID - Artis Nafa Urbach mengungkapkan kekesalannya terhadap para oknum yang menagih utang pinjaman online kepadanya.
Merasa tak pernah punya pinjaman online, Nafa Urbach ngaku bingung kenapa nomor teleponnya kerap diteror para penagih utang.
Kesal lantaran namanya tercatut dalam upaya oknum penagih utang pinjaman online, Nafa Urbach ancam akan lapor polisi.
Kekecewaan Nafa Urbach terlihat pada unggahan story Instagram pribadinya belum lama ini.
Semula ia bertanya kepada netizen terkait perihal yang tengah dialaminya.
"Ini kenapa tiba-tiba banyak banget pinjol pada nagih utang orang yang nggak kukenal yah? Kalian ngalamin ini juga nggak sih.
No HP jadi disalahgunakan sama orang-orang gak jelas. Ada yang ngalamin gak?" tanya Nafa Urbach sembari menyematkan fitur "ask me question" di story Instagramnya, seperti dilansir Grid.ID dari laman gosip @lambeturah_official, pada Rabu (8/9/2021).
Baca Juga: Putuskan Tidak Akan Menikah Lagi, Nafa Urbach Sudah Tutup Rapat Pintu Hatinya
Nafa Urbach pun dibuat terkejut lantaran hal itu rupanya tak hanya dialaminya sendiri.
Hal ini lantaran tak sedikit netizen juga merasakan hal yang sama seperti sang artis.
"Oowh nooo.. Kacau siih asli ganggu bgt. Banyak banget masalahnya haduuuh," ungkapnya di lain story Instagramnya.
Pada postingan yang lain, mantan kekasih Primus Yudistio itu mengancam para penagih utang pinjol yang meresahkan itu.
"Ni yah buat para pinjol2 yang chat dan WA saya dengan puluhan nomer yg berbeda dan data orang yang berbeda2,
kalau kalian gak berhenti saya akan laporin kalian semua dan saya akan data no kalian semua, karena kalian sudah meresahkan warga!!
Kalian sangat teramat mengganggu dan mengancam-mengancam ngawur semua, denger yah pinjol stop atau saya akan laporin satu-satu," tuturnya.
Mantan istri Zack Lee itu pun mengunggah postingan perihal pasal yang dapat menjerat para pelaku penagih utang tersebut.
"Pihak penyedia jasa pinjol pun dilarang menyedot atau menyadap data nasabahnya, bahkan meneror orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan si peminjam utang. Hal ini merupakan pelanggaran hukum serius.
Mereka bisa dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hal mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,"," ungkapnya.
Tak hanya itu, hukuman yang mengancam pelaku pelanggar UU ITE Pasal 27 ayat (3) itu juga dapat dijerat penjara dan denda ratusan juta rupiah.
"Sedangkan untuk sanksinya diatur lebih lanjut di dalam Pasal 45 ayat (3);
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)," pungkasnya.
(*)