Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Kasus dugaan ilegal akses telah membuat dokter Richard Lee berstatus tersangka.
Kini, kasus dokter Richard Lee telah masuk tahap pelimpahan berkas atau P19 ke Kejaksaan.
Sehingga dokter Richard Lee kembali dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi berkas.
"Hari ini saya dengan dr Richard Lee akan menemui penyidik, sesuai informasi dan pemberitahuan dari pihak penyidik bahwa berkas pemeriksaan dr. Richard Lee sudah dilimpahkan ke kejaksaan DKI Jakarta," kata Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Richard Lee, di Polda Metro Jaya, pada Rabu (8/9/2021).
"Dari hasil pemeriksaan Kejaksaan DKI Jakarta hari ini diperlukan keterangan tambahan dari dokter Richard Lee."
"Dan Insya Allah kita dorong kasus ini agar cepat bergulir di persidangan," sambungnya.
Sebagai informasi, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakses akun media sosialnya dan menghapus barang bukti atas laporan Kartika Putri, atas dugaan pencemaran nama baik.
Atas perbuatannya, Richard dikenakan pasal 30 Jo pasal 46 UU ITE atau pasal 231 KUHP atau 221 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara.
(*)