Find Us On Social Media :

Dokter Richard Lee Kembali Sambangi Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Ilegal Akses dan Penghilangan Barang Bukti

By Anggita Nasution, Rabu, 8 September 2021 | 12:51 WIB

dokter Richard Lee

Razman Arif Nasution berharap agar perkara tersebut bisa segera naik ke meja hijau.

"Insya Allah kami dorong kasus ini agar cepat bergulir di persidangan," ucap Razman.

Seperti diketahui, Richard Lee ditangkap paksa polisi akibat dugaan ilegal access dan penghilangan barang bukti.

Dugaan ilegal access dan penghilangan barang bukti itu diduga dari laporan Kartika Putri terhadap Richard Lee.

Dan dokter kecantikan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, Richard Lee disangkakan dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP, ancaman maksimal delapan tahun penjara.

(*)