Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Dokter Richard Lee bersama kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution kembali datang ke Polda Metro Jaya pada Rabu (8/9/2021).
Richard Lee datang untuk kembali menjalani pemeriksaan terkait dugaan ilegal access dan penghilangan barang bukti.
Razman Arif Nasution mengatakan jika berkas perkara kasus Richard Lee sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Namun berkas tersebut belum lengkap sehingga Richard Lee kembalikan ke pihak kepolisian untuk melengkapi hasil pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan kejaksaan DKI Jakarta hari ini diperlukan keterangan tambahan dari dokter Richard Lee," ujar Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2021).
Baca Juga: Muncul Petisi untuk Memenjarakannya, Begini Tanggapan Kartika Putri
Razman Arif Nasution berharap agar perkara tersebut bisa segera naik ke meja hijau.
"Insya Allah kami dorong kasus ini agar cepat bergulir di persidangan," ucap Razman.
Seperti diketahui, Richard Lee ditangkap paksa polisi akibat dugaan ilegal access dan penghilangan barang bukti.
Dugaan ilegal access dan penghilangan barang bukti itu diduga dari laporan Kartika Putri terhadap Richard Lee.
Dan dokter kecantikan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, Richard Lee disangkakan dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP, ancaman maksimal delapan tahun penjara.
(*)