"Mengingat faktor kesehatan, kami pertimbangkan kemungkinan di Polres Bojonegoro," tutur Edi.
"Karena klien kami untuk perjalan jauh tidak memungkinkan," tandasnya.
Beberapa barang bukti pun sudah disiapkan sebagai penguat untuk laporan keluarga KD terhadap Umi Kalsum dan Ayah Rozak.
"Bukti-bukti unggahan alamat dan foto, serta video yang diunggah di medsos dan YouTube," jelas Edi.
Adapun pasal yang dilaporkan yaitu UU ITE dan Pasal Penghinaan.
"Pasal 310,311,335 & UU ITE pasal 27 ayat (3)," tutupnya.
Seperti diketahui, haters Ayu Ting Ting, Kartika Damayanti alias KD melaporkan Umi Kalsum dan Ayah Rozak setelah dinilai bertindak semena-mena saat datang ke kediamannya di Jawa Timur.
Kedatangan Umi Kalsum dan Ayah Rozak ke Jawa Timur untuk bertemu dengan KD yang selama ini selalu menghina Ayu Ting Ting dan keluarganya melalui media sosial.
Ayu Ting Ting pun melaporkan KD ke Polda Metro Jaya.
Belum selesai laporannya, justru keluarga Ayu Ting Ting akan dilaporkan balik oleh KD bersama kuasa hukumnya, Edi Prastio.
(*)