Find Us On Social Media :

Telah Menjadi Tersangka, Dokter Richard Lee Optimis Tidak Dinyatakan Bersalah di Pengadilan

By Rangga Gani Satrio, Rabu, 8 September 2021 | 14:50 WIB

Dokter Richard Lee dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021)

Sebagai informasi, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakses akun media sosialnya dan menghapus barang bukti atas laporan Kartika Putri, atas dugaan pencemaran nama baik.

Atas perbuatannya Richard dikenakan pasal 30 Jo pasal 46 UU ITE atau pasal 231 KUHP atau 221 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara.

Baca Juga: Sudah P19, Dokter Richard Lee Dimintai Keterangan Tambahan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ilegal Akses

 

(*)