Find Us On Social Media :

Telah Menjadi Tersangka, Dokter Richard Lee Optimis Tidak Dinyatakan Bersalah di Pengadilan

By Rangga Gani Satrio, Rabu, 8 September 2021 | 14:50 WIB

Dokter Richard Lee dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021)

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Dokter Richard Lee telah penuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, pada Rabu (8/9/2021).

Pemanggilan dokter Richard Lee guna memenuhi berkas kasus ilegal akses yang mulai dilimpahkan ke Kejaksaan atau biasa disebut P19.

Tentu dalam waktu dekat kasusnya akan P21 dan dokter Richard Lee akan diadili di Pengadilan. Melihat itu, Richard mengaku telah siap jalani sidang dalam waktu dekat.

Malah, ia yakin Majelis Hakim memutuskan dirinya tidak bersalah.

"Kalau ilegal akses saya optimis saya ngerasa tidak bersalah, tidak melakukan ilegal akses saya optimis biar pengacara," kata Richard usai pemeriksaan.

"Saya yang atur di persidangan nanti. Saya merasa saya tidak melakukan kejahatan kriminal," sambungnya.

Baca Juga: Dokter Richard Lee Kembali Sambangi Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Ilegal Akses dan Penghilangan Barang Bukti

Sebagai informasi, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakses akun media sosialnya dan menghapus barang bukti atas laporan Kartika Putri, atas dugaan pencemaran nama baik.

Atas perbuatannya Richard dikenakan pasal 30 Jo pasal 46 UU ITE atau pasal 231 KUHP atau 221 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara.

Baca Juga: Sudah P19, Dokter Richard Lee Dimintai Keterangan Tambahan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ilegal Akses

 

(*)