Find Us On Social Media :

41 Napi Tewas dalam Kebakaran Lapas Tangerang, Kementerian Hukum dan HAM Siapkan 5 Tim, Satu di Antaranya untuk Menangani Psikis Keluarga

By Bella Ayu Kurnia Putri, Rabu, 8 September 2021 | 16:35 WIB

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Akibat kebakaran yang terjadi selama dua jam lebih itu, sedikitnya 41 orang tewas. Begini kondisi lapas setelah alami kebakaran hebat selama 2 jam lebih

Laporan Wartawan Grid,ID, Bella Ayu Kurnia Putri

Grid.ID - Pada Rabu (8/9/2021) dini hari, lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten mengalami kebakaran.

Melansir dari Tribunnews.com, peristiwa kebakaran tersebut menewaskan 41 narapidana.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, mengatakan si jago merah mulai menyebar di satu blok lapas sekitar pukul 01.45 WIB.

Irjen Pol Fadil Imran menambahkan, peristiwa kebakaran tersebut terjadi selama kurang lebih selama 2 jam.

"Api bisa dipadamkan sekitar pukul 3 pagi, api mulai berkobar sekitar jam 1.45 WIB. Kemungkinan besar kebakaran ini hampir berlangsung selama dua jam lebih, setelah dikendalikan kemudian dievakuasi yang selamat," kata Fadil saat ditemui di lokasi, Rabu (8/9/2021).

Dugaan sementara penyebab kejadian nahas itu adalah karena adanya hubungan pendek arus listrik.

Lalu mengutip dari Kompas.com, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah turun tangan dalam menangani musibah ini.

Baca Juga: Jerit Pilu dan Kisah Horor Narapidana Lapas Tangerang Terungkap! Begini Tragedi Nahas yang Menimpa Korban di Blok C2 saat Si Jago Merah Membara

Bahkan Menkumham, Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya akan membentuk lima tim untuk mengatasi masalah kebakaran ini.

Tim-tim tersebut akan dipimpin oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga.

Tim pertama disebutkan akan bekerja sama dengan inafis (Automatic Finger Print Identification System) Polri untuk melakukan identifikasi pada para korban.

"Tim pertama adalah tim identifikasi, bekerja sama dengan inafis Polri," kata Yasonna Laoly.

"Tim dua adalah pemulasaran, pemakaman, dan pengantaran jenazah. Tim dua bekerja setelah tim satu bekerja," imbuhnya.

Selanjutnya, tim tiga bertujuan untuk membantu pemulihan psikis dari keluarga korban kebakaran.

Yasonna Laoly berujar, tim itu nantinya akan bertemu dengan para anggota keluarga korban dan menyampaikan rasa duka serta menyiapkan hal lain yang diperlukan.

Baca Juga: 8 Tahun Pontang-panting Hidup Menjanda hingga Nyaris Kehilangan Harta Usai Kebakaran, Intip Interior Dapur di Rumah Artis Umi Pipik yang Bergaya Minimalis, Bernuansa Putih yang Bikin Ruangan Makin Adem

Kemudian tim keempat adalah untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait setempat.

Sedangkan tim lima bertindak sebagai humas yang akan menyampaikan informasi,

"Tim lima adalah humas, ada humas yang informasinya satu pintu," pungkasnya.

 

(*)