Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan alasan sel yang dikunci saat insiden kebakaran berlangsung.
"Tentu kalian bertanya mengapa dikunci? Memang protap-nya lapas harus dikunci. Kalau enggak dikunci nanti melanggar protap," kata Yasonna.
Lanjutnya, satu dari 41 narapidana yang dinyatakan meninggal dunia, tewas saat sedang di perjalanan menuju rumah sakit.
"Yang selamat 81, yang korban 40 meninggal di tempat, 1 dalam perjalan ke rumah sakit," tambahnya.
Dugaan sementara penyebab kebakaran yakni akibat adanya hubungan arus pendek listrik.
"Kita enggak mau berspekulasi, tapi sementara yang kita lihat masih sangat kasat masa yaitu dugaannya adalah karena arus pendek," kata Yasonna.
Sebagai informasi, Lapas Kelas I Tangerang telah dibangun sejak tahun 1972.