Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Sebanyak 41 narapidana tewas dalam insiden kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
41 narapidana tewas akibat terkunci di dalam sel tahanan saat insiden kebakaran terjadi, Rabu (8/9/2021) dini hari.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menyatakan, kebakaran terjadi di blok C Lapas Kelas I Tangerang.
"Betul, kebakarannya terjadi sekitar pukul 01.50 WIB. Kebakaran bermula dari blok C Lapas Kelas I Tangerang," kata Rika.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Agus Toyib mengatakan semua sel di Blok C Lapas Kelas 1 Tangerang dalam keadaan terkunci saat kebakaran.
Oleh karena itu, sejumlah narapidana tidak dapat menyelamatkan diri ketika kebakaran terjadi.
"Memang kamar semua dikunci, jadi ada yang tidak sempat dikeluarkan dari kamar," ungkap Agus.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan alasan sel yang dikunci saat insiden kebakaran berlangsung.
"Tentu kalian bertanya mengapa dikunci? Memang protap-nya lapas harus dikunci. Kalau enggak dikunci nanti melanggar protap," kata Yasonna.
Lanjutnya, satu dari 41 narapidana yang dinyatakan meninggal dunia, tewas saat sedang di perjalanan menuju rumah sakit.
"Yang selamat 81, yang korban 40 meninggal di tempat, 1 dalam perjalan ke rumah sakit," tambahnya.
Dugaan sementara penyebab kebakaran yakni akibat adanya hubungan arus pendek listrik.
"Kita enggak mau berspekulasi, tapi sementara yang kita lihat masih sangat kasat masa yaitu dugaannya adalah karena arus pendek," kata Yasonna.
Sebagai informasi, Lapas Kelas I Tangerang telah dibangun sejak tahun 1972.
Berdiri selama 42 tahun, instalasi listrik di Lapas Kelas I Tangerang tidak pernah diperbaiki.
"Sejak itu kita tidak memperbaiki instalasi listriknya, ada penambahan daya tetapi instalasi listriknya masih tetap (sama)," ujar Yasonna.
(*)