Find Us On Social Media :

Konsumsi Narkoba Jenis Ganja, Jeff Smith Divonis 5 Bulan Penjara

By Rangga Gani Satrio, Rabu, 8 September 2021 | 17:55 WIB

Jeff Smith

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Jeff Smith telah dinyatakan bersalah menggunakan narkoba jenis ganja.

Setelah menjalani sidang beragendakan vonis, Majelis Hakim memutuskan Jeff Smith mendapatkan hukuman penjara selama lima bulan.

Sidang Jeff Smith digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/9/2021).

"Menetapkan Jeff Smith terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata Hakim Ketua.

"Dua, menjatuhkan hukuman pidana selama lima bulan kurungan penjara," sambungnya.

Dalam sidang tersebut nampak kekasih, Aisyah Aqilah, serta ibunda Jeff Smith, Areistiani.

Sebagai pengingat, Kamis (15/4/2021), Jeff Smith diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ini yang Dirasakan Ibunda dan Kekasih Jeff Smith Jelang Sidang Vonis