Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Jeff Smith telah dinyatakan bersalah menggunakan narkoba jenis ganja.
Setelah menjalani sidang beragendakan vonis, Majelis Hakim memutuskan Jeff Smith mendapatkan hukuman penjara selama lima bulan.
Sidang Jeff Smith digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/9/2021).
"Menetapkan Jeff Smith terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata Hakim Ketua.
"Dua, menjatuhkan hukuman pidana selama lima bulan kurungan penjara," sambungnya.
Dalam sidang tersebut nampak kekasih, Aisyah Aqilah, serta ibunda Jeff Smith, Areistiani.
Sebagai pengingat, Kamis (15/4/2021), Jeff Smith diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ini yang Dirasakan Ibunda dan Kekasih Jeff Smith Jelang Sidang Vonis
Dari tangan Jeff Smith, polisi mengamankan narkoba jenis ganja, dengan bobot 0,3 gram.
Atas perbuatannya, Jeff Smith dikenakan pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 Tentang Narkotika.
(*)