Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Komika Coki Pardede telah diamankan Satresnarkoba Polres Tangerang Kota, Rabu (1/9/2021).
Menurut Milano Lubis selaku kuasa hukum Coki Pardede, kasus kliennya telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Sehingga pihak Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memeriksa ulang Coki Pardede.
"Perkembangan kasusnya sekarang, perkaranya ditangani Polda Metro Jaya, dan kemarin juga baru habis diperiksa ulang, terkait pemeriksaan Coki," kata Milano Lubis saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2021).
"Ya tapi prosesnya Coki masih saat ini ada di tempat rehab yang ditentukan pihak kepolisian," sambungnya.
Ia menyebut pelimpahan kasus tersebut telah dilakukan, setelah Polres Tangerang Kota menggelar konferensi pers penangkapan Coki Pardede, pada Sabtu (4/9/2021).
"(Kasusnya dilimpahkan) Tiga hari lalu, setelah press release," ucap Milano.
Namun, Milano tidak bisa menyampaikan alasan pelimpahan kasus Coki Pardede.
Seperti diketahui, Coki Pardede terjerat kasus narkoba setelah diamankan pihak kepolisian di kediamannya yang berlokasi di kawasan Cisauk, Tangerang.
Pihak Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan barang bukti sabu, alat suntik, serta telepon genggam yang berada di kamar pribadi Coki Pardede.
Setelah menjalani pemeriksaan urin, Coki Pardede dinyatakan positif amfetamin alias sabu.
Selain Coki Pardede, pihak kepolisian juga sudah mengamankan penyuplai narkoba sang komika.
(*)