Tak terima permintaannya ditolak, HS akhirnya melakukan aksi bejatnya terhadap sang mantan istri.
HS memaksa NR untuk melakukan hubungan badan dengan cara menarik korban ke arah kamar mandi.
AKP Rully Robinson Polli mengungkapkan, HS sempat mengancam korban jika tak menuruti permintaannya tersebut.
"Tersangka juga mengancam akan membunuh korban jika tidak menurutinya, hingga terjadilah pemerkosaan," jelas Rully yang dikutip Grid.ID dari TribunJateng.com, Kamis (9/9/2021).
Tak terima dengan perbuatan mantan suaminya itu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
AKP Rully Robinson Polli menyatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap HS.
Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.