Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Vicky Prasetyo telah divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).
Dalam sidang hadir Emma Fauziah, ibunda Vicky Prasetyo, yang nampak terkejut dengan putusan Majelis Hakim.
Melihat itu, Emma Fauziah mengaku kecewa, lantaran anaknya tidak bersalah.
"Pastinya kecewa lah, anak saya enggak bersalah, lihat istrinya di dalam kamar," kata Emma usai sidang.
Tapi mau bagaimana pun, ia coba menerima putusan Majelis Hakim.
"Ya apa pun putusan sekarang mau dibilang apa, kami harus terima saja," ucapnya lagi.
Sebelumnya, Vicky telah jalani hukuman selama 2 bulan 10 hari penjara.
Namun, pihak Vicky masih mempertimbangkan apakah dirinya akan mengajukan banding.
Saat sidang dihadiri oleh Kalina Ocktaranny, ia pun menangis mendengar putusan Hakim.
Seperti diketahui, Vicky Prasetyo merupakan terdakwa kasus pencemaran nama baik atas laporan Angel Lelga.
Kasus bermula antara mantan pasangan suami-istri itu berawal ketika Vicky menggerebek rumah Angel Lelga pada 2018 lalu.
Saat itu, Vicky Prasetyo menduga perempuan yang masih berstatus sebagai istri sahnya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.
Tidak terima dengan tudingannya, Angel Lelga akhirnya melaporkan Vicky Prasetyo.
(*)