Setelah kunjungannya, Anik kemudian merasa iba pada MRS dan YLT.
"Ya saya merasa kasihan setelah saya melihat keluarganya. Ya sudah itu saja, merasa kasihan," ungkapnya.
Kemudian mengutip dari SURYA.co.id, karena kerugian yang disebabkan MES dan YLT sekitar Rp 640 ribu, maka pihak kepolisian memilih untuk melakukan mediasi.
Alhasil mediasi antara korban dan pelaku itu akhirnya berhasil.
"Karena kerugiannya cuma segitu (sekitar Rp 640 ribu), maka kami lakukan mediasi. Dan korbannya bersedia menerimanya atau tak menuntut lagi, dengan mencabut laporannya," kata Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom.
Sebelum dibebaskan, MRS dan YLT juga diimbau oleh pihak berwajib agar tidak melakukan tindak kejahatan lagi.
Tuntutan hukuman mereka sejatinya juga semakin ringan karena MRS dan YLT belum pernah melakukan tindak kejahatan sebelumnya.