Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia PutriGrid.ID - Kebakaran yang terajdi di Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu (8/9/2021) dini hari mengejutkan banyak orang.Awalnya korban meninggal dunia akibat peristiwa kebakaran itu mencapai 41 orang.Namun melansir dari Kompas.com, pada Kamis (9/9/2021) korban meninggal dunia bertambah sebanyak 3 orang.Sehingga total korban meninggal dunia kebakaran lapas Tangerang mencapai 44 orang."Napi tewas pertama pukul 03.00 WIB, yang kedua jam 06.00 WIB, dan yang ketiga jam 07.00 WIB," ujar Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi (HPI) RSUD Kabupaten Tangerang, Hilwani.Sementara ini pihak kepolisian menduga penyebab peristiwa nahas itu adalah karena korsleting listrik dan terdapat pula kemungkinan terjadi tindak pidana.Pihak kepolisian menduga adanya tindak pidana di dalam lembaga pemasyarakatan itu.
Baca Juga: Jadi Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Jenazah Narapidana Justru Ditolak Mantan Istri Gegara Hal Ini
Maka dari itu polisi telah memeriksa 20 saksi yakni petugas lapas yang sedang piket saat kebakaran berlangsung, petugas lapas yang berada di sekitar TKP, serta narapidana selamat yang berada di Blok C2. Polisi pun mempunyai kesimpulan bahwa kebakaran itu bermula dari satu titik api. "Kemudian, dari olah TKP, disimpulkan bahwa titik api hanyalah satu, titik api bersumber dari satu titik," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Adi Hidayat. Titik api tersebut kemudian muncul karena korsleting listrik.Lalu mengutip Tribunnews.com, lembaga pemasyarakatan tersebut ternyata dibangun pada 1972.Dan sejak dibagun 49 tahun lalu, belum pernah ada perbaikan instalasi listrik di lapas itu."Sejak itu (1972), kita tidak memperbaiki instalasi listriknya, ada penambahan daya, tetapi instalasi listriknya masih tetap," pungkas Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Rabu (8/9/2021).
(*)