Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Vicky Prasetyo divonis hukuman 4 bulan penjara berdasarkan sidang putusan yang digelar pada Kamis (9/9/2021).
Terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Vicky Prasetyo, sang kuasa hukum, Ramdan Alamsyah buka suara soal kemungkinan mengajukan banding.
Menurut Ramdan, Majelis Hakim menawarkan pihak Vicky Prasetyo untuk mengajukan banding dari hasil sidang putusan tersebut.
Menurut Ramdan, pihaknya belum memutuskan apakah akan melakukan banding atau tidak.
"Kami tadi ditanya apakah akan melakukan upaya hukum, melakukan banding, kami masih pikir-pikir tadi," kata Ramdan ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).
Menurutnya, pihak Vicky Prasetyo harus berpikir kurang lebih satu pekan sebelum memutuskan langkah apa yang harus diambil.
"Kami coba memutuskan berpikir dulu selama 7 hari ke depan, tentunya kami akan konsultasi dulu dengan jaksa penuntut umum mengenai putusan tadi," terang Ramdan Alamsyah.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara, sang Ibunda: Kecewa, Anak Saya Tidak Bersalah!