Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Vicky Prasetyo divonis hukuman 4 bulan penjara berdasarkan sidang putusan yang digelar pada Kamis (9/9/2021).
Terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Vicky Prasetyo, sang kuasa hukum, Ramdan Alamsyah buka suara soal kemungkinan mengajukan banding.
Menurut Ramdan, Majelis Hakim menawarkan pihak Vicky Prasetyo untuk mengajukan banding dari hasil sidang putusan tersebut.
Menurut Ramdan, pihaknya belum memutuskan apakah akan melakukan banding atau tidak.
"Kami tadi ditanya apakah akan melakukan upaya hukum, melakukan banding, kami masih pikir-pikir tadi," kata Ramdan ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).
Menurutnya, pihak Vicky Prasetyo harus berpikir kurang lebih satu pekan sebelum memutuskan langkah apa yang harus diambil.
"Kami coba memutuskan berpikir dulu selama 7 hari ke depan, tentunya kami akan konsultasi dulu dengan jaksa penuntut umum mengenai putusan tadi," terang Ramdan Alamsyah.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara, sang Ibunda: Kecewa, Anak Saya Tidak Bersalah!
Ramdan Alamsyah juga menegaskan bahwa putusan 4 bulan penjara yang dijatuhkan pada Vicky Prasetyo bukanlah hasil final dari kasus pencemaran nama baik yang dilakukan sang klien.
"Sekali lagi ini bukan putusan final, kami juga akan berpikir 7 hari nanti kami akan kabarkan langkah hukum apa yang diambil," tutup Ramdan Alamsyah.
Seperti diketahui, Vicky Prasetyo menjalani sidang putusan terkait kasus yang dilaporkan Angel Lelga pada 2018 lalu itu.
Kasus yang sudah berjalan selama hampir 3 tahun itu berawal dari Vicky menggerebek rumah Angel Lelga pada 2018 lalu.
Saat itu, Vicky Prasetyo menduga Angel Lelga yang saat itu berstatus sebagai istri sahnya sedang berselingkuh dan berzina dengan aktor bernama Fiki Alman.
Ketika digrebek Vicky Prasetyo di kediamannya, Angel Lelga tengah bersama Fiki Alman.
Tak terima dengan tindakan Vicky Prasetyo yang menggerebeknya, Angel Lelga pun melaporkan suami Kalina Ocktaranny itu ke pihak berwajib.
(*)