Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Vicky Prasetyo diputuskan menjalani 4 bulan penjara berdasarkan sidang yang digelar pada Kamis (9/9/2021).
Meskipun Vicky Prasetyo divonis 4 bulan penjara, namun sang kuasa hukum, Ramdan Alamsyah mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim.
"Klien kami diputuskan dinyatakan bersalah kemudian dengan hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp5 ribu rupiah itu yang diputus hakim," ujar Ramdan Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).
"Kami berterima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah memberi putusan lebih rendah dari jaksa penuntut umum juga," terang Ramdan Alamsyah.
Terlebih, kasus hukum yang dijalani Vicky Prasetyo terbilang memakan waktu yang cukup panjang yang bergulir sejak 2018 lalu.
"Tentunya ini perjalanan panjang setahun lebih, bagaimanapun hakim sudah memutuskan," lanjut Ramdan Alamsyah.
Namun, di satu sisi, Ramdan Alamsyah yang mewakili pihak Vicky Prasetyo tak menampik bahwa adanya rasa kecewa terkait putusan hakim.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Dihukum 4 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Singgung Soal Kemungkinan Ajukan Banding