"Kalau bicara kecewa tentu kami kecewa tapi bagaimanapun ini proses hukum yang memang harus kita hargai," kata Ramdan.
"Kalau kecewa ya kami sangat kecewa kami menginginkan klien kami tidak diputus bersalah tapi majelis hakim berkata lain," lanjutnya.
Meskipun demikian, Ramdan Alamsyah tetap menghargai putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim.
"Hakim punya pendapat lain terhadap kita dan dakwaan jaksa. Ini berdasar keadilan, tentunya banyak pertimbangan-pertimbangan yang diutarakan Majelis Hakim dan kami sangat menghargai itu," tutup Ramdan Alamsyah.
Seperti diketahui, Vicky Prasetyo dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga, mantan istrinya.
Kasus ini bermula dari Vicky Prasetyo yang menggerebek rumah Angel Lelga dan menduga wanita yang saat itu masih menjadi istrinya memasukkan pria lain pada 2018 lalu.
Saat digerebek di kediamannya, Angel Lelga tengah bersama Fiki Alman.
Tak terima dengan aksi Vicky Prasetyo yang menggerebek kediamannya di tengah malam, Angel Lelga pun melaporkan mantan suaminya itu ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara, sang Ibunda: Kecewa, Anak Saya Tidak Bersalah!
(*)