Find Us On Social Media :

Guru Olahraga di Wonogiri Nekat Cabuli 6 Muridnya, Iming-Iming yang Ditawarkan Pelaku pada Korban Biking Geleng-Geleng Kepala

By Rizqy Rhama Zuniar, Jumat, 10 September 2021 | 15:07 WIB

Ilustrasi Pencabulan

"Tak lama kemudian pelaku mencabuli (dengan menyodomi) korban,” imbuhnya.

Akibat dari kasus pencabulan tersebut, kini PPH telah diamankan pihak kepolisian.

PPH terancam dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juuga terancam hukuman denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

(*)