"Tak lama kemudian pelaku mencabuli (dengan menyodomi) korban,” imbuhnya.
Akibat dari kasus pencabulan tersebut, kini PPH telah diamankan pihak kepolisian.
PPH terancam dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juuga terancam hukuman denda paling banyak Rp 5 miliar.
(*)