Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Publik digegerkan dengan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru olahraga di Wonogiri.
PPH (35), seorang guru olahraga Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, tega cabuli muridnya sendiri.
Oknum guru olahraga tersebut berhasil ditangkap Satreskrim Polres Wonogiri usai diketahui telah menyodomi 6 murid laki-lakinya secara bergantian.
Aksi bejat yang dilakukan PPH itu dilakukannya dalam kurun waktu 2 tahun (2016-2018).
Mengutip dari TribunSolo.com, Kasubsi Penmas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono mengungkapkan, salah seorang korban pencabulan PPH adalah JH.
JH merupakan seorang siswa berusia 14 tahun yang kini duduk di bangku SMP.
"Kejadian itu dilakukan pelaku sudah beberapa tahun lalu, yakni 2016 sampai 2018 namun laporan baru masuk kemarin," kata Iwan Sumarsono, yang dikutip Grid.ID dari TribunSolo.com, pada Jumat (10/9/2021).
Iwan menjelaskan, kejadian tak senonoh itu terkuak pada akhir Juli lalu ketika ayah korban melihat sang putra mendekap ibunya sambil menangis.
Saat itulah, JH baru berani bercerita bahwa dirinya pernah dicabuli oleh gurunya sendiri sewaktu masih SD.
Selama kurun waktu 2016-2018, JH mengaku telah beberapa kali dicabuli gurunya di ruang sekolah dan rumah pelaku.
Melansir dari Kompas.com, untuk melakukan aksi bejatnya, PPH memberi iming-iming kepada para korbannya.
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, pelaku berpura-pura meminta para korban memijat tubuhnya.
Setelah selesai, tersangka kemudian akan memijat korban dengan dalih hal tersebut bisa membantu mereka bertambah tinggi.
“Kepada korban, pelaku menyatakan dengan dipijat tubuh korban akan bertambah tinggi," kata Dydit yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Jumat (10/9/2021).
Baca Juga: Cari Kesempatan Dalam Kesempitan, Guru Olahraga Nekat Cabuli Muridnya saat Korban Mengalami Cedera
"Tak lama kemudian pelaku mencabuli (dengan menyodomi) korban,” imbuhnya.
Akibat dari kasus pencabulan tersebut, kini PPH telah diamankan pihak kepolisian.
PPH terancam dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juuga terancam hukuman denda paling banyak Rp 5 miliar.
(*)