Dari perbuatannya tersebut, ia telah merugikan negara sebanyak Rp 6 miliar.
Setelah 13 tahun menjadi buron, MS ditangkap dengan kondisi yang mengejutkan.
Bagaimana tidak? Kini dirinya sudah terlihat begitu tua.
Bahkan, ia harus duduk di kursi roda karena tak lagi bisa berjalan.
Sedangkan, mengutip KOMPAS.TV pada Jumat (10/9/2021), MS dituntut hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.
Tak hanya itu, dirinya juga harus mengganti uang sebesar Rp 114.694.000 kepada negara.
"Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti tersebut maka diganti penjara selama 1 bulan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.