Video yang nampaknya direkam di kerumunan masa itu, secara jelas memperlihatkan pria berjaket coklat memberi ancaman pada Presiden Jokowi.
"Dari Poso nih, siap penggal kepalanya Jokowi," ujarnya dihadapan kamera.
"Insyaallah... insyaallah... Allahuakbar," lanjut pemuda berjaket coklat.
Akibat perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis HS pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto.
Dikutip Grid.ID melalui Kompas.com, Jumat (10/9/2021), dalam persidangan yang digelar pada Kamis (12/3/2020) kemarin, Ketua Majelis Hakim, Makmur, memvonis Hermawan selama 10 bulan 5 hari.
Makmur mengatakan Hermawan terbukti bersalah memprovokasi orang untuk melakukan tindakan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat 2.
Kendati demikian, kinu Hermawan pun dinyatakan bebas usai persidangan putusan tersebut karena vonis hakim merupakan masa penahanan Hermawan sejak ditangkap oleh polisi.