Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Seorang pemuda berinisial HS harus berurusan dengan hukum usai video dirinya mengancam Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, viral.
Dalam video tersebut, HS berteriak dengan lantang ingin memenggal kepala Joko Widodo.
Menanggapi hal tersebut, pendukung Jokowi pun melaporkan HS ke polisi hingga lelaki itu ditangkap.
Dikutip GridHot.ID dari unggahan akun Twitter @yusuf_dumdum yang mengunggah sebuah postingan pada 11 Mei 2019.
"Siapa kamu mau penggal kepala Presiden RI?
Tolong segera ditangkap orang ini. Cc @DivHumas_Polri @CCICPolri," tulis @yusuf_dumdum dalam postingannya.
Dalam video berdurasi 20 detik tersebut nampak seorang pria berjaket coklat melontarkan ancamannya pada Presiden RI.
Video yang nampaknya direkam di kerumunan masa itu, secara jelas memperlihatkan pria berjaket coklat memberi ancaman pada Presiden Jokowi.
"Dari Poso nih, siap penggal kepalanya Jokowi," ujarnya dihadapan kamera.
"Insyaallah... insyaallah... Allahuakbar," lanjut pemuda berjaket coklat.
Akibat perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis HS pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto.
Dikutip Grid.ID melalui Kompas.com, Jumat (10/9/2021), dalam persidangan yang digelar pada Kamis (12/3/2020) kemarin, Ketua Majelis Hakim, Makmur, memvonis Hermawan selama 10 bulan 5 hari.
Makmur mengatakan Hermawan terbukti bersalah memprovokasi orang untuk melakukan tindakan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat 2.
Kendati demikian, kinu Hermawan pun dinyatakan bebas usai persidangan putusan tersebut karena vonis hakim merupakan masa penahanan Hermawan sejak ditangkap oleh polisi.
"Menyatakan terdakwa Hermawan Susanto alias Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berusaha membuat menggerakkan orang lain atau melakukan atau turut serta melakukan terhadap kejahatan makar," kata Ketua Majelis Hakim, Makmur, saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama 10 bulan dan 5 hari. Menetapkan masa tahanan yang dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara," lanjutnya.
Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya menuntut Hermawan selama lima tahun hukuman penjara.
Hermawan dianggap telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat (2).
Oleh karena itu, jaksa penuntut umum akan mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.
"Terdakwa menerima (vonis hakim), jaksa banding ya," ungkap Makmur.