Ancaman hukumannya penjara seumur hidup.
HS sendiri bekerja di sebuah yayasan yang berada di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan.
Pihak yayasan tersebut memastikan akan memecat HS (25).
Penanggung jawab HRD yayasan tempat HS bekerja, Eri mengatakan, surat pemecatan akan dikirim pada Senin (13/5/2019).
"Pasti kami akan pakai surat, dipastikan (dipecat) hari ini. Kami juga tidak sesuai dengan personalitinya, kan, enggak boleh berbuat seperti itu (ancaman)," ujar Eri saat ditemui di kantornya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin.
HS tercatat sebagai pekerja volunter di yayasan tersebut sejak 9 April hingga 2 Juni 2019.
Eri mengatakan, pihaknya memang membuka pendaftaran untuk para volunter selama bulan Ramadhan.
HS ditugaskan sebagai penjaga booth di beberapa wilayah di Jakarta.
"Jadi dia jaga booth. Memang kerjanya sederhana, tetapi, kan, di bulan Ramadhan ini kami banyak merekrut volunter," katanya.
Eri mengaku terkejut dengan perbuatan HS. Sebab, menurut dia, HS tidak pernah berbicara politik selama bekerja.
(*)