Sebagai perwira tinggi, sudah sewajarnya Andika Perkasa melaporkan daftar harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yang kemudian oleh KPK, laporan itu diunggah di situs elhkpn.kpk.go.id dan bisa diakses secara luas oleh masyarakat.
Sayangnya, selama menjabat sebagai KSAD, Andika Perkasa itu tercatat baru pertama kali melaporkan harta kekayaannya.
Itu pun setelah KPK mengingatkan agar mantan Pangkostrad itu segera melapor harta kekayaannya.
Andika lantas menyerahkan laporan harta kekayaannya pada 20 Juni 2021.
Dari laporan, menantu mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono memiliki harta kekayaan sebesar Rp 179 miliar atau tepatnya Rp 179.996.172.019.
Andika Perkasa memiliki 20 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 38.164.250.000 yang berada di sejumlah daerah.
Termasuk satu tanah di Australia dan tiga lainnya di Amerika Serikat.
Aset lain yang dipunya Andika Perkasa adalah kepemilikan dua mobil senilai Rp 2,6 miliar.
Andika juga masih mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp 10,1 miliar dan surat berharga Rp 2.146.000.000.
Suami dari Diah Erwiany itu masih memiliki aset lain berupa kas dan setara kas sebesar Rp 126.985.922.019 dan menjadi penyumbang aset terbesar.