Find Us On Social Media :

Niat Hati Pasang Jebakan Hama Beraliran Listrik Malah Memakan Korban, Seorang Petani di Mamuju Terancam 15 Tahun Penjara

By Rizqy Rhama Zuniar, Sabtu, 11 September 2021 | 14:25 WIB

Ilustrasi pembunuhan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar Grid.ID - Niat hati memasang jebakan hama beraliran listrik, seorang petani di Mamuju, Sulawesi Barat terancam dipenjara 15 tahun.Hal itu lantaran jebakan hama yang dipasang petani tersebut memakan 1 korban.M (41), seorang petani di Desa Pattidi, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju terancam mendekam di penjara karena jebakan hama yang dipasangnya.Mengutip dari Tribun-Papua.com, pada awalnya, M berniat memasang jebakan hama beraliran listrik untuk melindungi tanaman jagung dari hama babi.Nahas, jebakan hama tersebut justru memakan korban seorang petani perempuan bernama Sudaiyah (48), yang tak lain adalah tetangga M.Korban ditemukan meninggal dunia lantaran tersengat listrik dari perangkap babi yang dipasang M.Saat ditemukan, tubuh korban dalam kondisi gosong usai sempat terlilit kawat perangkap babi buatan M.Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan, korban mengalami luka bakar akibat sengatan listrik.“Dari hasil pemeriksaan tubuh, korban mengalami luka bakar akibat sengatan listrik,” kata kata Pandu Arief Setiawan yang dikutip Grid.ID dari Tribun-Papua.com, Sabtu (11/9/2021).

Baca Juga: 2 Hari Tak Terlihat hingga Tercium Bau Busuk, 1 Keluarga di Banjarmasin Timur Ditemukan Meninggal Dunia di Tumpukan Pakaian