Find Us On Social Media :

Rencana Polisikan Balik Korban, Laporan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Pegawai KPI Ditolak

By Hana Futari, Sabtu, 11 September 2021 | 19:36 WIB

Gedung KPI

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Kasus kekerasan seksual yang dialami pegawai KPI semakin panjang.

Pasalnya, terduga pelaku pelecehan seksual pegawai KPI berencana melaporkan balik korban ke pihak kepolisian.

Dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Denny Hariatna, kuasa hukum terduga pelaku pelecehan pegawai KPI, yakni EO dan RT datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (10/9/2021).

Tujuan kedatangannya adalah untuk melaporkan balik korban MS.

"Kami ingin melakukan laporan atas hal-hal yang dialami oleh klien kami, karena telah terjadi kerugian secara imateril pascarilis dari pelapor perkara 289 KUHP. Dari sana itu klien kami secara cyber, di-bully," kata Denny.

Denny melaporkan korban pelecehan seksual tersebut dengan kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE dengan tiga pasal, yakni 310 KUHP, 311 KUHP.

Akan tetapi, saat ditanya soal kelanjutan laporan tersebut, Denny mengatakan bahwa pihak polisi belum menerima laporan tersebut.

Baca Juga: Sampaikan Keresahannya Soal Kasus KPI, Ternyata Ini Arti Nama Ernest Prakasa yang Tak Disangka-Sangka, Maknanya Dalem Abis!