"Ancaman itu kan, harus terjadi apa yang diinginkan oleh orang yang melakukan ancaman. Itu pendapat saya, tetapi kita lihat prosesnya seperti apa," ucap Minola.
"Tiap warga negara boleh saja untuk membuat pengaduan atau laporan. Kalau memang dia melihat ada peristiwa hukum pidana yang dilanggar," imbuhnya.
Orangtua KD melalui kuasa hukum Edi Prastio sebelumnya mengungkap bahwa pihaknya telah mengadukan Abdul Rozak dan Umi Kalsum ke Polres Bojonegoro.
Edi mengklaim bahwa orangtua KD telah mendapat ancaman dari orangtua Ayu Ting Ting saat keduanya bertamu ke Bojonegoro.
Kala itu, Abdul Rozak dan Umi Kalsum tak berjumpa dengan KD karena yang bersangkutan sedang bekerja di Singapura.
"(Dibilangnya), 'nanti kalau kamu enggak mau telepon anakmu dalam waktu 30 menit, kamu tak (di) bawa tak (di) penjarakan gitu sebagai jaminan', begitu bahasa yang disampaikan," kata Edi Prastio.
Belum lama ini, Ayu Ting Ting melaporkan KD, pemilik akun gundik_empang, atas dugaan penghinaan dengan pasal 315 KUHP ke Polda Metro Jaya, Jumat (20/8/2021).
(*)