Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Ayu Ting Ting melalui pengacara Minola Sebayang, menanggapi pengakuan pihak orangtua Kartika Damayanti (KD) atas dugaan ancaman yang didapatkan saat disatroni Umi Kalsum dan Abdul Rozak, beberapa waktu lalu.
Menurut kuasa hukum resmi yang ditunjuk keluarga Ayu Ting Ting itu, ucapan Abdul Rozak dan Umi Kalsum kepada orangtua KD merupakan suatu rasa kecewa, bukan pengancaman.
"Nah ketika ucapan itu disampaikan, kedatangan orangtua Ayu juga didampingi oleh aparat kepolisian, kan?" kata Minola saat dihubungi Grid.ID, Sabtu, (11/9/2021).
"Jadi itu kan hanya merupakan suatu kata-kata yang dari rasa kecewa, amarah, sehingga terlontar lah kata-kata ini, 'kalau anaknya nggak pulang, orangtuanya salah satu kami tarik'," paparnya menejelaskan.
"Itu kan kemauan, bukan ancaman, kalau ancaman secara hukum membuat seseorang yang diancam mau tidak mau melakukan atas apa yang tidak ingin dia lakukan," sambungnya menambahkan.
Minola sendiri berpendapat, ancaman harus ada bentuk realisasinya jika mau dikatakan ancaman, dan bentuknya merupakan suatu paksaan.
Kendati begitu, pihak Ayu menghormati proses hukum yang berjalan.
"Ancaman itu kan, harus terjadi apa yang diinginkan oleh orang yang melakukan ancaman. Itu pendapat saya, tetapi kita lihat prosesnya seperti apa," ucap Minola.
"Tiap warga negara boleh saja untuk membuat pengaduan atau laporan. Kalau memang dia melihat ada peristiwa hukum pidana yang dilanggar," imbuhnya.
Orangtua KD melalui kuasa hukum Edi Prastio sebelumnya mengungkap bahwa pihaknya telah mengadukan Abdul Rozak dan Umi Kalsum ke Polres Bojonegoro.
Edi mengklaim bahwa orangtua KD telah mendapat ancaman dari orangtua Ayu Ting Ting saat keduanya bertamu ke Bojonegoro.
Kala itu, Abdul Rozak dan Umi Kalsum tak berjumpa dengan KD karena yang bersangkutan sedang bekerja di Singapura.
"(Dibilangnya), 'nanti kalau kamu enggak mau telepon anakmu dalam waktu 30 menit, kamu tak (di) bawa tak (di) penjarakan gitu sebagai jaminan', begitu bahasa yang disampaikan," kata Edi Prastio.
Belum lama ini, Ayu Ting Ting melaporkan KD, pemilik akun gundik_empang, atas dugaan penghinaan dengan pasal 315 KUHP ke Polda Metro Jaya, Jumat (20/8/2021).
(*)