AKP Mustijat Priyambodo menyebutkan pemerkosaan anak di bawah umur itu dilakukan saat kedua orang tua korban tak ada di rumah.
Melansir Surya.co.id, polisi menerapkan restorative justice pada korban.
"Untuk status hukum kami laksanakan restorative justice karena yang bersangkutan masih di bawah umur."
"Selain itu dia juga korban, sehingga kita laksanakan restorative justice dalam bentuk diversi," kata AKBP Nasrun Pasaribu, Sabtu (11/9/2021).
Sebagaimana diketahui, restorative justice adalah sebuah pendekatan penyelesaian perkara yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka terhadap masalah korban dengan melihat pemulihan menyeluruh terhadap dampak buruk yang dialami.
Restorative justice banyak digunakan sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana pada anak di bawah umur.
Restorative justice dimaknai sebagai suatu proses untuk memecahkan masalah dan memikirkan masalah hukum dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.