Find Us On Social Media :

Anji Sudah Hampir 3 Bulan Jalani Rehabilitasi di RSKO, Keluarga Masih Belum Boleh Jenguk

By Anggita Nasution, Minggu, 12 September 2021 | 14:29 WIB

Anji Manji atau Anji Eks Drive

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji sudah hampir 3 bulan menjalani proses rehabilitasi setelah ditangkap polisi akibat penyalahgunaan narkoba.

Namun, hingga kini keluarga masih belum bisa menjenguk.

Hanya boleh penyidik yang melakukan kunjungan.

Itu pun dikarenakan Anji masih dalam tahap proses hukum.

"Prinsipnya kalau untuk saat ini kan kita belum ada untuk kunjungan ya," ujar Bayu Koli Nugroho, Sub Koordinator Hukormas (Hukum, Organisasi dan Humas) RSKO Cibubur, Jakarta Timur, saat dihubungi beberapa waktu lalu.

"Tapi kalau jenguknya dalam arti untuk kepentingan penyidikan, karena kan dia lagi tahap proses hukum nih, jadi itu saya yang belum ke info itu. Jadi kalau untuk jenguk saya kurang terinfo gitu," lanjutnya.

Meski begitu, pelantun lagu 'Dia' ini tetap bisa berkomunikasi dengan keluarga melalui videocall selama masa pandemi seperti ini.

Baca Juga: 3 Bulan Tak Bertemu, Wina Natalia Ungkap Kerinduannya pada Anji yang Tengah Jalani Rehabilitasi

"Tapi prinsipnya di masa pandemi gini komunikasi ke keluarga via videocall gitu untuk sementara," ucap Bayu Koli Nugroho.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba pada Jumat (11/6/2021).

Pihak kepolisian menangkap Anji di studio musiknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pukul 19.30 WIB.

Dalam penangkapan ditemukan barang bukti ganja yang ia simpan di dalam speaker.

Saat ini Anji tengah menjalani proses rehabilitasi di RSKO sejak Rabu (23/6/2021).

Sementara itu, berkas Anji sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kasus terkait dugaan penyalahgunaan narkoba sudah ditetapkan P21.

Baca Juga: Update Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Anji Eks Drive, Perkara Kini Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Hanya tinggal menunggu jadwal sidang perdana.

(*)