Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Buntut kasus pembuangan bayi yang dilakukan seorang siswi SMP (Sekolah Menengah Pertama), polisi menerapkan restorative justice.
Pendekatan restorative justice digunakan sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana pada anak di bawah umur.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP dilaporkan membuang bayi yang baru dilahirkannya ke sumur.
Aksi nekat siswi SMP membuang bayi itu mengungkap sebuah peristiwa yang mengejutkan sekaligus bikin miris.
Terungkap, siswi SMP yang masih berusia 14 tahun itu merupakan korban perkosaan seorang kakek tua renta.
Perilaku bejat sang kakek terungkap setelah pelajar SMP ini melahirkan di toilet praktek dr Neni Destriana di Kecamatan Kabat, Banyuwangi.
Peristiwa itu terjadi di Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (10/9/2021) sekira pukul 09.00 WIB.