Ia diperkosa oleh seorang kakek berinisial S berusia 60 tahun, warga Kecamatan Blimbingsari.
Menurut Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, pria paruh baya ini memerkosa korban kali pertama pada April 2020.
S melancarkan aksi pemerkosaan pada korban dengan ancaman dan iming-iming sesuatu.
"Korban diiming-imingi dan diancam, sehingga mengakibatkan hamil dan melahirkan."
"Korban panik kemudian membuang bayinya ke sumur di praktek dokter umum ini," kata AKBP Nasrun.
AKP Mustijat Priyambodo menyebutkan pemerkosaan anak di bawah umur itu dilakukan saat kedua orang tua korban tak ada di rumah.
Melansir Surya.co.id, dalam kasus ini polisi menerapkan pendekatan restorative justice.