Find Us On Social Media :

Keluarga Ayu Ting Ting Tak Ambil Pusing Soal Laporan Keluarga KD ke Polisi Gara-gara Tak Ada Bukti, Kuasa Hukum: Masih Sebuah Wacana Mana Bisa Kita Tanggapi

By Anggita Nasution, Senin, 13 September 2021 | 15:17 WIB

Ayu Ting Ting

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Orang tua haters Ayu Ting Ting, Kartika Damayanti alias KD, didampingi kuasa hukumnya, Edi Prastio sudah melakukan pengaduan ke Polres Bojonegoro terkait apa yang dilakukan Umi Kalsum dan Ayah Rozak saat datang ke kediamannya beberapa waktu lalu.

Namun, hingga saat ini keluarga Ayu Ting Ting belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang dilakukan KD.

Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang mengatakan mereka belum bisa menanggapi sebab belum ada bukti laporan atau bukti pengaduan secara resmi dari pihak Polres Bojonegoro.

Lagi menurutnya, setiap orang boleh saja membuat laporan jika memang dirugikan dari perbuatan hukum.

"Begini yak, kalo secara hukum itu kita mengenal ada delik aduan sama delik biasa. Jadi kalo delik aduan itu korban yang merasa dirugikan atas suatu perbuatan hukum itu biasanya membuat aduan, itu yang dinamakan delik aduan, orang yang langsung dikenakan perbuatan," tutur Minola Sebayang saat dihubungi tim Grid.ID, Senin (13/9/2021).

"Kalo laporan tidak harus delik aduan, tapi delik biasa, delik umum siapapun bisa melaporkan gitu itu kalau perbedaan secara hukum," jelasnya.

"Nah kalo memang orang tua KD sudah melakukan pengaduan ke Porles Bojonegoro, kalo ada pelanggaran hukum, nah pengaduan itu diterima menandakan bahwa laporan itu diterima harus ada tanda bukti laporan itu diterima atau pengaduan, kalo belum ada bukti pengaduan atau laporan bagaimana kita menanggapinya," jelasnya.

Baca Juga: Umi Kalsum dan Ayah Rozak Tak Ambil Pusing Meski Akan Dipolisikan oleh Haters Ayu Ting Ting Gara-gara Dituding Menghina Saat Datang ke Kediamannya, Pengacara: Yang Sebenarnya Korban itu Ayu!