Agenda sidang cerainya saat ini tengah sampai pada keterangan saksi dari pihak Raiden Soedjono.
Dikutip Grid.ID melalui Tribunnews.com, Senin (13/9/2021), Kuasa Hukum Raiden Soedjono, Bernard Soedjono, mengungkapkan bahwa pihaknya membawa dua orang saksi dalam sidang.
"Saksinya iya, ada satu yang dari anggota keluarga, yang satu lagi itu temannya teman Raiden juga," ungkap Bernard Pasaribu usai persidangan Raiden Soedjono dan Tyas Mirasih, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jalan RM Harsono, Pasar Minnggu, Jakarta Selatan, Senin (13/9/2021).
Selain itu, dikutip Grid.ID melalui Kompas.com, Senin (13/9/2021), Bernard mengatakan, harta gana-gini sudah disepakati kedua belah pihak, yakni diserahkan kliennya kepada Tyas Mirasih.
“Ada (soal harta gana gini), seperti yang kita bicarakan sudah disepakati, diserahkan ke pihak Tyas,” kata Bernard di PA Jakarta Selatan, Senin.
Sayangnya, pihak Raiden Soedjono tidak menjelaskan secara detail perihal kesepakatan harta gana-gini tersebut.
“Iya kan itemnya ada di kesepakatan tersebut nanti diserahkan kepada Tyas. Itu juga privasi mereka ya,” kata Bernard lagi.
Selain itu, Bernard juga mengatakan bahwa Tyas Mirasih dan Raiden juga sudah sepakat untuk bercerai baik-baik.
“Intinya para pihak pemohon dan termohon telah sepakat melakukan perceraian secara baik-baik. Begitu sih intinya,” ucap Bernard.
(*)